Terungkap Fakta Baru Kasus Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas

Terungkap Fakta Baru Kasus Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas

Ahmad Rahman - detikJatim
Selasa, 08 Okt 2024 08:00 WIB
AR, suami penganiaya istri hingga tewas di Sumenep saat diperiksa di kantor polisi
AR, suami penganiaya istri hingga tewas di Sumenep saat diperiksa di kantor polisi (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep mengungkap fakta baru kasus AR (28), suami yang menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. Diketahui tersangka menganiaya korban dengan cara yang sangat keji bahkan saat dalam perawatan di puskesmas hingga tewas.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka terhadap istrinya Jumat (4/10) malam.

Adapun tersangka menganiaya dengan cara dipukul mengenai mata sebelah kiri, kemudian korban dicekik dengan kedua tangannya. Selama disiksa itu, tangan korban juga diikat menggunakan kain kerudung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga korban tidak bisa bernapas, sesak," kata Widiarti, Senin (07/10/2024).

Setelah kejadian tersebut korban tidak bisa bicara dan sesak napas, akhirnya dibawa ke Puskesmas Batang-Batang untuk mendapat pertolongan. Namun kekejian pelaku terhadap istrinya ternyata masih berlanjut.

ADVERTISEMENT

Saat korban dirawat dan diberi bantuan alat pernapasan oksigen, pelaku kembali beraksi. Saat kondisi sepi, selang oksigen ternyata sempat ditarik pelaku sehingga menyebabkan korban akhirnya meninggal di Puskesmas Batang-batang.

"Tersangka mengaku pada saat korban mendapat penanganan di Puskesmas diberi oksigen, ternyata saat petugas medisnya keluar dari ruangan selang oksigennya ditarik sehingga korban meninggal," kata Widiarti.

Setelah korban meninggal dengan kondisi wajah lebam, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr Moh Anwar Sumenep untuk dilakukan autopsi. Tindakan tersebut atas permintaan keluarga korban karena kematiannya dinilai tidak wajar.

Penganiayaan terhadap korban sendiri bukan yang pertama kali. Sebab sebelumnya, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali pada Bulan Juni dan Oktober 2024. Motifnya sama, tersangka kesal karena korban menolak melakukan hubungan suami istri.

Tersangka sendiri merupakan warga warga Jenangger, Batang-batang. Sedangkan istrinya berasal dari Desa Lenteng Timur, Lenteng. Setelah menikah, keduanya dikaruniai seorang anak yang masih balita dan tinggal di rumah tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads