2 Pelaku Spesialis Pecah Ban-Kaca Antarprovinsi Gasak Rp 100 Juta Diringkus

2 Pelaku Spesialis Pecah Ban-Kaca Antarprovinsi Gasak Rp 100 Juta Diringkus

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 07 Okt 2024 13:01 WIB
2 Pelaku Spesialis Pecah Ban-Kaca Gasak Rp 100 Juta Diringkus
Pelaku pencurian antarproviinsi (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Kota Blitar -

Dua pelaku pencurian RV (35) dan PS (27) berhasil ditangkap Polres Blitar Kota. Komplotan pencuri spesialis pecah ban dan pecah kaca diringkus usai beraksi di Jalan Raya Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

"Kami sampaikan hasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. TKP berafa di Jalan Raya Blitar-Tulungagung di Kecamatan Sanankulon," terang Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024).

Gede menyebut ada 2 pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota. Sementara 6 pelaku lainnya diamankan Polres Blitar, Polres Malang Kota dan Polres Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu karena, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

"Mereka merupakan komplotan, beroperasi antar provinsi. Kemudian saat ini masing-masing pelaku kami klasifikasikan sesuai TKP pencurian," jelasnya.

Menurut Gede, modus operandi pencurian dilakukan oleh para pelaku yakni dengan pecah ban dan pecah kaca. Adapun modus yang dilakukan 2 pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota dilakukan dengan pecah ban.

Pelaku sebelumnya telah membuntuti korban yang mengambil uang di salah satu bank. Kemudian, mengikuti korban dengan sepeda motor. Selanjutnya pelaku menusuk ban mobil sebelah kiri.

"Setelahnya pelaku membuat fokus korban pada ban yang pecah. Kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp 100 juta, yang telah diambil oleh korban sebelumnya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Gede, dua pelaku Sumatra Selatan itu akan digunakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads