Budi Suseno (51) diringkus polisi setelah membobol rumah guru di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Gudo, Jombang. Pencuri asal Kediri ini menggasak dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 107 juta dari rumah korban.
Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengatakan, Budi ditangkap di rumahnya, Jalan Beringin, Desa Tambakrejo, Gurah, Kediri pada Jumat (27/9). Penangkapan ini digelar setelah pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka dari rekaman CCTV.
Selain itu, turut disita barang bukti sisa uang milik korban Rp 98.635.000 dari pelaku, serta sepeda motor Honda BeAT nopol AG 3272 EBL yang digunakan pelaku menuju rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku keliling mencari sasaran secara acak untuk mencuri uang," terangnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Djulan menjelaskan, Budi membobol rumah Eka Rahayu Kuswinarti (59) di Dusun Kasemen pada Sabtu (21/9). Eka merupakan guru SMPN 2 Gudo. Siang itu, rumahnya kosong karena ia tinggal rapat. Sehingga pelaku leluasa beraksi.
Saat itu, lanjut Djulan, Budi masuk dengan mencongkel pintu garasi rumah Eka. Selanjutnya, tersangka merusak kunci belakang rumah korban. Begitu di dalam rumah, pelaku mencongkel jendela kamar tidur korban. Sehingga pintu kamar tidur tetap dalam kondisi terkunci.
Budi pun menggeledah kamar tidur korban. Ia merusak pintu bufet di dalam kamar tersebut. Di dalam bufet itu lah ia menemukan uang tunai Rp 107 juta yang dibungkus kantong plastik warna hitam. Ia kabur menggondol uang tersebut.
"Uang tersebut dana BOS sekolah. Korban guru SMPN 2 Gudo," jelasnya.
Pencurian ini baru diketahui Eka siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pulang rapat, ia mendapati kamar tidurnya berantakan. Jendela kamar juga sudah rusak bekas dicongkel. Begitu pula dengan pintu belakang dan pintu garasi rumahnya.
Siang itu pula, Eka melapor ke Polsek Gudo. Sehingga polisi melakukan respons cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, serta menganalisis sejumlah rekaman CCTV. Akhirnya polisi berhasil meringkus Budi hanya dalam 6 hari.
Akibat perbuatannya, Budi harus mendekam di Rutan Polsek Gudo. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandas Djulan.
(abq/fat)