Sepasang suami istri (pasutri) di Sidoarjo ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diketahui telah beraksi di lima titik.
Kedua tersangka adalah M Tohe (35) dan Devi Rakasiwi (34) warga Tulangan, Sidoarjo. Mereka ditangkap polisi pada Selasa (2/10).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan penangkapan mereka berawal dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terakhir pasangan ini di Desa Barengkrajan, Krian, pada 11 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rekaman CCTV, terlihat istri pelaku berperan mengawasi situasi sementara suaminya mengeksekusi pencurian motor korban," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024).
Agus menjelaskan bahwa pelaku mengakui setiap beraksi selalu mengajak serta istrinya. Tujuannya untuk membantu mengawasi, bahkan terkadang ikut mengambil motor.
Hasil dari kejahatannya itu, lanjut Agus, biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari hingga membayar kontrakan dan token listrik.
"Nekat melakukan pencurian motor itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Agus.
Agus juga mengungkap tersangka Tohe sendiri tercatat sebagai residivis kasus serupa di Surabaya. "Istrinya belum pernah dipenjara," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, keduanya selama ini telah beraksi di lima lokasi, termasuk dua kali di Tarik, serta masing-masing satu kali di Wonoayu dan Tanggulangin.
"Aksi di Tarik terjadi pada 2022, sedangkan di Wonoayu dan Tanggulangin berlangsung pada Juli dan Agustus 2024," tandas Agus.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(abq/iwd)