Buron Maling Motor 22 TKP di Malang Dibekuk

Buron Maling Motor 22 TKP di Malang Dibekuk

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 04 Okt 2024 05:31 WIB
AS, maling motor puluhan TKP di Kabupaten Malang diringkus polisi
AS, maling motor puluhan TKP di Kabupaten Malang diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Pelaku pencurian motor berinisial AS (39), selama ini menjadi target operasi berhasil dibekuk. AS diketahui telah melakukan pencurian di 22 TKP wilayah Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan tersangka warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Selama ini, tersangka elah beraksi di 22 TKP.

AS diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama setelah melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi," ujar Dadang di Polres Malang, Kamis (3/10/2024).

Dadang menambahkan, aksi pencurian terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.

ADVERTISEMENT

Karena ketakutan, korban spontan berteriak 'maling' hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran.

Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia berhasil ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu 'T' yang digunakan untuk merusak kunci motor," jelas Dadang.

Tersangka kini masih diperiksa secara intensif. Ini agar polisi bisa mendalami jaringan atau pelaku lain. Selama beraksi, tersangka menggunakan modus lama dengan menggunakan kunci T.

"Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang," tambah Dadang.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dikunci dengan baik.

"Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads