Enam Pekan, Polres Malang Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah

Enam Pekan, Polres Malang Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan 2 Penadah

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 11 Feb 2024 03:01 WIB
Komplotan curanmor dan pendah di Malang usai diringkus
Komplotan curanmor dan penadah di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detik Jatim)
Malang -

Delapan pelaku curanmor kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang beserta dua penadah berhasil diringkus polisi. Pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu 1 Januari 2024 sampai dengan 9 Febuari 2024.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan para pelaku yang diamankan sudah beraksi setidaknya di 29 TKP yang tersebar di sejumlah kecamatan. Diantaranya, Bululawang, Wonosari, Dampit, serta Tirtoyudo.

"Dan modus yang dilakukan variatif, ada yang berpura-pura menolong korban. Selain itu, ada yang berkeliling mencari target dan kemudian mencuri motor korban menggunakan kunci T," terang Imam dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menambahkan, bahwa pengungkapan kasus curanmor beserta penadah dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari 2024 sampai dengan 9 Febuari 2024. Untuk para penadah yang ditangkap banyak menjual motor hasil curian memanfaatkan media sosial dengan harga dibawah pasaran.

"Ini hasil pengungkapan 1 Januari 2024 sampai dengan 9 Febuari 2024. Untuk penadah motor, menjual motor melalui media sosial. Setelah merubah nomor rangka dan nomor mesin," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Bersamaan Sat Reskrim Polres Malang juga menyerahkan motor curian kepada warga yang menjadi pemilik sebelumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan motor dan sudah melapor datang ke Polres Malang dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan.

"Motor bisa diambil dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan ke Polres Malang. Tidak ada biaya, gratis," ujar Imam.

Salah satu tersangka, Slamet (44), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dia diamankan polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malang.

Slamet beraksi seorang diri dengan mencari target berkeliling ke rumah penduduk dan tempat usaha. Setelah mendapatkan target sepeda motor yang terparkir dan tidak terpantau pemiliknya, ia langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T yang telah dibawanya.

Slamet menjual hasil motor curian kepada Witono (28) warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Witono sebelumnya memang pedagang spesialis motor curian. Satu unit motor dibeli antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta.

"Sepeda motor itu dibeli Witono dari Slamet sejak dua bulan terakhir, dengan harga berkisar 3 juta hingga 5 juta, tergantung jenis sepeda motor," jelas Imam.

Slamet mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan motif kebutuhan ekonomi rumah tangganya. Sebab, dirinya tidak bekerja akibat terserang penyakit komplikasi.

"Saya tidak berkerja, kerena saya mengalami penyakit komplikasi," aku Slamet.




(abq/iwd)


Hide Ads