Komplotan Pencuri Motor Tamu Hotel di Kediri Dibekuk

Komplotan Pencuri Motor Tamu Hotel di Kediri Dibekuk

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 01 Agu 2024 13:13 WIB
Penangkapan pelaku curanmor di Kediri.
Penangkapan pelaku curanmor di Kediri/Foto: Istimewa
Kediri -

Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota dibekuk. Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Polres Kediri Kota di-backup Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di sebuah tempat di Surabaya pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keempat pelaku adalah Sulaksono Edy Prayogo alias Cakla, Kevin Rio Hutomo, Agus Supriyanto, dan Muhamat Heri Hamzah. Mereka diamankan beserta barang bukti beberapa kunci T dan pakaian yang digunakan pada saat beraksi.

"Iya, kemarin anggota Satreskrim Polres Kediri dan dibantu anggota Kota Kediri serta Surabaya berhasil mengamankan keempat pelaku," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari aksi yang dilakukan salah satu anggota komplotan itu di sebuah hotel di Kabupaten Kediri. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sepeda motor seorang tamu hotel pada Selasa (16/07/2024).

Pencurian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan petunjuk rekaman CCTV di sekitar TKP.

ADVERTISEMENT

Keempat pelaku memiliki peranan masing-masing. Kevin bertugas sebagai driver, sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai pemetik sepeda motor.

"Para pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Malang Kota. Tiga orang pelaku Sulaksono, Agus, dan Muhamat merupakan residivis dengan perkara yang sama," jelas Fauzy.

Selain barang bukti selain kunci T, polisi juga mengamankan alat pendukung kejahatan lain seperti linggis, topi, sarung tangan, peluru, dan surat jaminan utang piutang. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, sembari kami berupaya mengembangkan kasusnya," pungkas AKP Fauzy.




(irb/hil)


Hide Ads