Dua pelaku pembalakan kayu hutan asal Trenggalek diamankan polisi saat hendak membawa kabur barang bukti hasil curian. 16 gelondong kayu Akasia diamankan di kantor polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kedua pelaku pembalakan liar tersebut adalah MS (46) warga Desa Karanganyar, Gandusari, Trenggalek dan SJ (36) warga Desa Widoro, Gandusari, Trenggalek.
"Kedua tersangka ini melakukan pencurian kayu hutan di petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari, masuk Desa/Kecamatan Gandusari," kata Gathut, Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 16 gelondong kayu Akasia beserta kendaraan pikap yang digunakan untuk pengangkutan, dua unit sepeda motor dan telepon genggam.
Terbongkarnya aksi pencurian ini bermula dari laporan petugas Perhutani yang mencurigai adanya tindak pidana pencurian kayu hutan. Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya diterjunkan ke lokasi kejadian guna melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Dusun Tambakboyo, Desa Widoro saat hendak membawa kayu hasil curian.
"MS dan SJ memiliki peran berbeda. MS ini melakukan pemotongan sedangkan SK bertugas mengangkut hasil curian," jelasnya.
Saat dilakukan konferensi pers di halaman Polres Trenggalek MS mengaku 16 gelondong kayu tersebut rencananya akan dibawa pulang ke rumahnya.
"Mau saya bikin gawang pintu. Itu yang menebang saya sendiri," kata MS.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2,5 miliar.
(abq/iwd)