Aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan dibongkar tim gabungan Satreskrim Polres Tulungagung dan Perhutani KPH Blitar. Polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 7A-1, Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung.
Sedangkan kedua tersangka adalah SW (46) warga Dusun Jinggring, Desa Pakisrejo, Tanggunggunung dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari, Boyolangu, Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti satu unit truk yang berisi 73 potongan kayu jati, satu unit sepeda motor milik pelaku serta alat potong," kata Arsya, 5/4/2024).
Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini bermula dari penangkapan PJ saat mengangkut 73 gelondong kayu jati di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya mengarah pada tersangka SW.
"Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, tim melakukan penangkapan terhadap SW beserta sejumlah barang bukti lain," jelasnya.
Dalam perkara ini kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. SW bertugas melakukan pencurian langsung di hutan, sedangkan PJ menjadi penadah kayu hasil curian.
Sementara itu Administrator Perhutani KPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan tersangka SW diduga telah lima kali melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Tanggunggunung, dengan lokasinya yang berpindah-pindah.
"Jumlah total yang dipotong oleh SW ada 10 pohon, sedangkan kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 6 juta," kata Andy Iswindarto.
Pihaknya memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut. Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
"Terima kasih untuk jajaran Polres Tulungagung yang sudah bekerja melakukan pengungkapan pembalakan liar ini," ujar Andy.
(abq/iwd)