MO atau Mami Ocha harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menangkap muncikari yang kerap menawarkan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Surabaya ini.
Ia ditangkap saat polisi menggerebek JW Club & Karaoke yang berlokasi di Kalibokor Surabaya pada Rabu (18/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berikut Fakta-fakta Tertangkapnya Mami Ocha Muncikari Penjaja LC di Surabaya:
1. 8 Orang Diamankan
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam penggerebekan ini, sebanyak 8 orang diamankan. Mereka adalah manajer hingga seorang DJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, ada satu orang yang dijadikan tersangka, yakni Mami Ocha yang menjadi muncikari para LC.
2. Korban Ada 9 Orang
Suryono menambahkan, tersangka selama ini diketahui menjajakan LC ke sejumlah pria hidung belang di berbagai rumah hiburan umum (RHU).
Para korban, lanjut Suryono, direkrut dari sejumlah daerah di Jatim.
"Jumlah korban ada 9 orang, dewasa semua ya," kata Suryono, Rabu (2/10/2024).
3. Modus Tersangka
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan modus yang digunakan tersangka dengan terus terang mengajak korban dijadikan pemandu lagu. Namun akhirnya dijual ke pria hidung belang.
"Masing-masing korban direkrut untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu dan sebagainya, lalu dijual pada orang untuk dinikmati dan pakai jasanya, lalu terjadi lah TPPO," ujarnya.
"Para korbannya ada dari Malang, Jember, dan Surabaya, semua korbannya dewasa semua. Biayanya Rp 1,8 juta per orang," imbuh dia.
4. Mami Ocha Sudah Ditahan
Usai pemeriksaan, M alias MO atau Mami Ocha ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus TPPO.
"Sudah proses (hukum), sudah kita tahan kemarin (19/9/2024), yang diamankan banyak ya waktu itu, tapi yang memenuhi pasal itu si Maminya ya, tapi saya gak paham itu (mama dari DJ Almira atau tidak), sudah kita proses dan dilakukan penahanan ya, dugaan TPPO, perdagangan manusia," bebernya.
5. Ancaman Pasal yang Jerat Mami Ocha
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2001 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(hil/hil)