MO, seorang muncikari penyalur perempuan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Surabaya ditangkap. Ia kini terancam dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan tersangka selama ini diketahui menjajakan LC ke sejumlah pria hidung belang di berbagai rumah hiburan umum (RHU).
Para korban, lanjut Suryono, direkrut dari sejumlah daerah di Jatim. "Jumlah korban ada 9 orang, dewasa semua ya," kata Suryono, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan modus yang digunakan tersangka dengan terus terang mengajak untuk dijadikan pemandu lagu. Namun akhirnya dijual ke pria hidung belang.
"Masing-masing korban direkrut untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu dan sebagainya, lalu dijual pada orang untuk dinikmati dan pakai jasanya, lalu terjadi lah TPPO," ujarnya.
"Para korbannya ada dari Malang, Jember, dan Surabaya, semua korbannya dewasa semua. Biayanya Rp 1,8 juta per orang," imbuh dia.
Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2001 tentang TPPO.
Sebelumnya, polisi menggerebek sekelompok orang di JW Club & Karaoke di Kalibokor Surabaya pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu, ada 8 orang yang diamankan dan dimintai keterangan.
Usai pemeriksaan, polisi menetapkan seorang wanita berinisial M alias MO atau Mami Ocha sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus TPPO.
"Sudah proses (hukum), sudah kita tahan kemarin (19/9/2024), yang diamankan banyak ya waktu itu, tapi yang memenuhi pasal itu si Maminya ya, tapi saya gak paham itu (mama dari DJ Almira atau tidak), sudah kita proses dan dilakukan penahanan ya, dugaan TPPO, perdagangan manusia," tutupnya.
(abq/iwd)