Seorang lelaki di Surabaya nekat mengajak istrinya yang tengah hamil 5 bulan untuk melancarkan aksi pencurian motor yang ia lakukan di Jalan Kedung Tarukan Wetan, Surabaya pada (28/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan mengatakan Pasutri tersebut adalah FR (28) dan MNB (23). Keduanya ditangkap pada (14/10) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kali Kepiting.
Menurut Irfan, dari hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka karena alasan ekonomi. Sehari-hari, mereka merupakan pedagang buah. Adapun modusnya, mereka berkeliling mencari sasaran terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepasang suami istri ini melakukan aksi, dimana suami dengan istri mengitari beberapa wilayah. Jadi pada saat ada kendaraan yang diincar terus ada kesempatan, dari pihak pelaku ini masing-masing berperan istri mengawasi. Jadi suami langsung sebagai eksekutornya," tutur Irfan, Senin (30/10/2023).
Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Simokerto, ternyata aksi ini telah dilancarkan di beberapa wilayah. Antara lain Mulyorejo, Tambaksari, Kedung Tarukan Wetan, dan Pasar Kembang.
"Yang bersangkutan ini juga residivis, tapi melakukan lagi. Sama kasusnya, curanmor juga," terang Irfan.
Irfan juga menyampaikan bahwa setelah melancarkan aksi pencurian, pelaku FR (28) ini langsung menjual motor yang berhasil dicuri ke wilayah Alang-Alang, Madura.
"Dijual kisaran kurang lebih 3 juta. Dari hasil penjualan ini, tersangka juga mengaku membagi-bagikan kepada keluarganya. Terutama untuk anak-anaknya, dan istirnya," kata Kompol Irfan.
Yang membuat miris, istri dari pelaku tengah mengandung 5 bulan. Ibu 3 anak itu rupanya dipaksa oleh suaminya untuk melakukan curanmor.
"Iya dipaksa. Sekarang anak-anak dirawat sama orang tua saya," kata MNB diiringi dengan isakan tangis menyesali perbuatannya.
Sementara itu, tersangka FR (28) mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa mengajak istrinya untuk melancarkan aksi pencurian lantaran ingin mengumpulkan modal untuk membuka usaha.
"Saya ingin membuka usaha, usaha buah dan pentol, setelah usaha itu saya niat berhenti," ungkap FR.
Akibat perbuatan tersebut, sepasang suami istri ini terancam pidana Pasal 363 KUHP.
(abq/iwd)