Polisi mengungkap pencurian motor yang dilakukan sepasang suami istri (pasutri) di Pamekasan. Tidak tanggung-tanggung, motor yang berhasil mereka curi mencapai 15 unit motor. Benar-benar partner in crime!
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebutkan pasutri pelaku curanmor itu merupakan warga Cegug, Tlanakan. Mereka adalah AI dan HY. Tidak hanya mengamankan pasutri tersebut polisi juga mengamankan penadah hasil curian pasutri tersebut.
Berawal dari laporan masyarakat, pasutri AI dan HY diketahui melakukan aksi pencurian motor di jalan Wahid Hasyim. Aksi mereka kali itu terekam kamera CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengungkap kasus pencurian motor yang sedang marak itu, Kapolres Pamekasan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pasutri itu akhirnya ditangkap pada Jumat (23/2) malam.
Keduanya ditemukan tengah asik jalan-jalan di wilayah Camplong, Sampang.. Dari hasil pengembangan dari kedua pelaku, polisi berhasil menangkap MQ selaku penadah yang merupakan tetangga pelaku.
"Jadi modus yang mereka gunakan menggunakan kunci T, mereka pelaku pasutri jalan-jalan mencari kesempatan, suaminya sebagai eksekutor dan istrinya bagian mengawasi. Hasil curian mereka jual dengan harga bervariasi," ujar Kapolres di depan awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku pencurian yang merupakan pasutri itu diancam dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan MQ dikenai jeratan pasal 480 KUHP.
(dpe/iwd)