Wanita yang telah ditetapkan tersangka itu diduga menjalankan prostitusi dari tempat karaoke. Setelah transaksi disepakati, pelanggan karaoke dan pemandu lagu diarahkan ke hotel.
Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat yang menyatakan bahwa dari 3 wanita yang diamankan polisi itu 1 orang yang telah dijadikan tersangka.
"1 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (4/6/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah si mami. Sebagai muncikari dia menawarkan korban, para pemandu lagu, kepada pria hidung belang.
"Satu orang ini berperan sebagai maminya," ujar Wahyu. "Untuk 2 orang yang sebelumnya diamankan adalah korban."
Wahyu menyatakan timnya saat ini sedang mendalami kasus ini. Termasuk mendalami adanya dugaan korban lainnya. Dia juga belum menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal apa.
"Masih kami kembangkan," tutupnya.
(dpe/iwd)