Dijanjikan Pekerjaan di Sidoarjo, 4 Anak Ini Justru Dijual ke Pria Hidung Belang

Dijanjikan Pekerjaan di Sidoarjo, 4 Anak Ini Justru Dijual ke Pria Hidung Belang

Suparno - detikJatim
Rabu, 02 Okt 2024 22:30 WIB
Arif, muncikari penjual PSK anak di Sidoarjo
Arif, muncikari penjual PSK anak di Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Arif (29), pria asal Bogor Jawa Barat ditangkap polisi di Sidoarjo. Pasalnya, ia menjual empat pekerja seks komersial (PSK) anak ke pria hidung belang di aplikasi onlinne.

Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak empat anak untuk mencari pekerjaan di wilayah Sidoarjo. Namun setiba di Sidoarjo, para korban malah dijajakan ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa pelaku ini berkenalan dengan korban sejak sekira bulan Juni 2024 di Jawa Barat, selanjutnya pelaku menawarkan pekerjaan di luar kota Sidoarjo dengan gaji Rp 8 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo, dan sewaktu dalam perjalanan pelaku baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual dengan imbalan uang di sebuah hotel di Sidoarjo," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, (2/9/10/2024).

Agus menjelaskan, satu bulan berjalan korban mendapatkan gaji Rp 8 juta, namun seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga bulan September 2024 pelaku merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu maka tersangka akan mendapatkan keuntungan.

ADVERTISEMENT

"Setiap ada tamu pria hidung belang korban mendapatkan imbalan Rp 200 - 300 ribu, sementara itu pelaku mendapatkan Rp 50 - Rp 100 ribu," jelas Agus.

Praktik prostitusi yang dilakukan tersangka ini kemudian terbongkar. Saat itu, pada Rabu 4 September 2024 terdapat pria hidung belang yang memesan melalui sebuah akun aplikasi kencan.

Selanjutnya tersangka menginformasikan kepada korban melalui WhatsApp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam di sebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan kegiatan seksual, hingga akhirnya datang polisi.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban," imbuh Agus.

Agus menambahkan, motifnya pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari dengan mendapatkan keuntungan dari kegiatan eksploitasi seksual tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun
2002.

"Selain itu juga dijerat pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur," tandas Agus.




(abq/iwd)


Hide Ads