Masyarakat digegerkan dengan pembegalan yang dilakukan Maria Livia (23) warga Ende, NTT kepada driver taksi online Pujiono (47) pada Rabu (2/10). Bermodus pesan taksi online lewat HP orang lain, wanita itu melancarkan aksi.
Perhimpunan Driver Taksi Online Indonesia (PDOI) Jatim menyoroti hal ini. Pihaknya mengimbau agar para driver taksi online lebih berhati-hati saat membawa penumpang.
Apalagi jika penumpang yang dibawa mencurigakan. Seperti tidak menggunakan akun pribadi dalam proses transaksi, juga berbagai modus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjalanan, rekan-rekan sopir taksi online juga diharapkan sesekali melihat kaca spion tengah yang terpasang di dalam mobil sepanjang perjalanan untuk mengecek aktivitas penumpang yang sedang duduk di kursi belakang," ujar Plt Ketua PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong, Rabu (2/10/2024).
Daniel juga mengatakan para driver taksi online perlu melihat tujuan pengantaran yang diminta. Apabila lokasinya berada di kawasan yang sepi, driver perlu lebih meningkatkan kewaspadaan.
Terlebih saat malam hari, driver alangkah baiknya menelpon penumpang terlebih dahulu melalui layanan telepon yang tersedia di aplikasi untuk memastikan jumlah penumpang demi mewaspadai adanya komplotan begal.
"Jika ternyata sampai lokasi, jumlah penumpangnya tidak sesuai dan mencurigakan, segera tinggalkan lokasi dan batalkan orderan disertai alasannya melalui pusat bantuan atau call centre yang tersedia di aplikasi. Termasuk ketika diketahui bahwa tujuan pengantarannya adalah kawasan sepi dan rawan, lebih baik dibatalkan saja orderannya," jelasnya.
Sementara jika tiba-tiba di tengah perjalanan ternyata penumpang melancarkan aksi pembegalan, driver dapat membunyikan klakson sebagai pertanda.
"Lalu driver juga bisa segera keluar dari mobilnya untuk berteriak minta tolong pada warga atau pengendara yang melintas," imbaunya.
PDOI Jatim sendiri mencatat ini bukan merupakan kejadian kriminalitas pertama yang dialami sopir taksi online di tahun 2024. Sebelumnya pada 31 Januari 2024 lalu, ada driver taksi online yang dibegal di kawasan Dukuh Pakis sekitar pukul 15.00 WIB dengan modus disetrum.
Pihaknya pun akan mengawal kasus ini agar driver taksi online bisa mendapatkan haknya serta bisa segera pulih.
"Termasuk nantinya koordinasi dengan pihak aplikator untuk pengobatan korban hingga pulih kembali. Juga komunikasi pada pihak kepolisian agar pelaku diproses dan dijerat dengan pasal yang memberatkan supaya ada efek jera buat lainnya," pungkas Daniel.
(dpe/dpe)