Seorang penumpang perempuan nekat membegal driver taksi online di Surabaya. Ia menjerat dan menusuk leher korban. Namun usahanya gagal saat melarikan mobil taksi online tersebut.
Pelaku adalah Maria Livia (23), warga Ende, NTT, yang tinggal di salah satu apartemen di Surabaya timur. Sementara korban adalah Pujiono (47), warga Keputran, Surabaya.
"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar," ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian datanglah korban yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju. Namun sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya dari kursi penumpang.
"Korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya.
Karena kesakitan, korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya. Dari sana pelaku berhasil menguasai mobil milik korban. Namun pelaku tersesat dan hanya berputar-putar di area perumahan itu sebab tidak mengetahui jalan.
"Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti," tutur Harsya.
Pelaku kemudian diamankan oleh security di komplek perumahan tersebut dan dilaporkanlah peristiwa itu ke polisi.
"Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif," ungkap Harsya.
Sementara pelaku beserta dengan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Harsya menyebut motif pelaku nekat membegal taksi online adalah untuk mengumpulkan modal berangkat ke luar negeri, yakni Australia.
"Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, ke Australia untuk liburan sekaligus bekerja di sana," kata Harsya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa mobil Daihatsu Sigra Putih bernopol L 1867 CAS yang sempat dikuasainya itu akan dijual melalui platform online.
"Mobil itu rencananya dijual dengan harga Rp 50 juta," kata Harsya.
(dpe/iwd)