Polisi mengamankan pelaku pembegalan driver taksi online di Surabaya. Pelaku tersebut adalah seorang perempuan bernama Maria Livia (23) warga Ende, Nusa Tenggara Timur. Sementara korbannya adalah Pujiono (47) warga Keputran, Surabaya.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di sekitar Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat diamankan di lokasi kejadian, pelaku sempat mengaku kepada polisi bahwa ia memiliki komplotan berjumlah 3 orang yang berada di sekitar Galaxy Mall Surabaya.
"Pengakuan awal pelaku ada komplotannya 3 orang lagi sudah kabur. Lalu kita kejar (terduga) pelaku lain, tapi setelah disusuri ternyata tidak ada apa-apa," ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyimpulkan bahwa adanya komplotan yang diaku pelaku tersebut rupanya hanya kelakar pelaku. Pelaku hanya beraksi sendirian.
"Setelah kita dalami dan interogasi ternyata itu hanya alibi dia untuk mengelabui polisi agar tidak fokus ke dia," ungkap Harsya.
Diberitakan sebelumnya kronologi pembegalan itu bermula ketika pelaku yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur memesan taksi online dengan HP orang lain.
"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesen taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar," ujar Harsya.
Kemudian datanglah korban yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju. Namun sesampainya di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya.
"Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya.
Karena kesakitan, korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya. Dari sana pelaku berhasil menguasai mobil milik korban. Namun pelaku tersesat sebab tidak mengetahui jalan.
"Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti," tutur Harsya
Pelaku kemudian diamankan oleh security di komplek perumahan tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
"Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif," ungkap Harsya.
Sementara pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(abq/iwd)