Nekatnya Fadoli Gadaikan BPKB Truk Milik Istri Tentara di Mojokerto

Nekatnya Fadoli Gadaikan BPKB Truk Milik Istri Tentara di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 02 Okt 2024 01:45 WIB
Penipuan di Mojokerto
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Mokhamad Fadoli (45) menipu istri anggota TNI yang juga tetangganya sendiri di Desa Leminggir, Mojosari, Mojokerto. Selain mengoperasikan truk milik korban untuk jasa angkutan bata ringan, tersangka juga menggadaikan BPKB truk untuk karaoke.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan Fadoli menginisiasi bisnis jasa angkutan bata ringan. Tersangka mengajak korban, Zanna Isro'atul Nur Kibtiyah (31) untuk kolaborasi pada Januari 2022. Ia menjanjikan setoran Rp 700 ribu/minggu.

Istri anggota TNI itu pun menerima ajakan bisnis Fadoli. Bahkan, Zanna mempercayakan pembelian Truk Hino nopol L 8674 UC tahun 2007 kepada tersangka. Korban hanya meminta pelaku mengirim BPKB truk via pos karena ia tinggal di Samarinda mengikuti dinas suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan truk milik korban dioperasikan Fadoli untuk jasa angkutan bata ringan. Bukannya bekerja sungguh-sungguh setelah dipercaya korban, tersangka justru berulah. Ia menggadaikan BPKB truk milik korban ke KSP di Mojosari, Mojokerto Rp 31.414.000.

"Jadi, BPKB truk tidak pernah diserahkan ke korban, tapi digadaikan oleh pelaku. Uang hasil menggadaikan tersebut dipakai tersangka untuk foya-foya di tempat hiburan malam," jelasnya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

ADVERTISEMENT

Kesal ditipu Fadoli, Zanna melapor ke Polres Mojokerto pada 24 Juli 2023. Sadar dirinya diincar polisi, tersangka kabur ke luar kota sekitar 1,5 tahun lamanya. Polisi berhasil meringkusnya di Dusun Parengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari pada Selasa (24/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi juga menyita barang bukti 1 lembar rekening koran bank atas nama Zanna dan 1 BPKB truk milik korban. Fadoli kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun," tegas Nova.

Kepada wartawan, Fadoli mengakui perbuatannya. Ia menjanjikan setoran kepada korban Rp 700.000/minggu. Sedangkan BPKB truk milik korban ia gadaikan ke koperasi Rp 31.414.000.

"Buat keperluan sendiri, iya karaoke," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads