Jual Arisan Fiktif, Perempuan di Mojokerto Ditangkap

Jual Arisan Fiktif, Perempuan di Mojokerto Ditangkap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 28 Sep 2024 17:16 WIB
Diwi, tersangka arisan bodong di Mojokerto
Diwi, tersangka arisan bodong di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Diwi Setyaningrum (26) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual arisan fiktif di Mojokerto. Polisi menyebut, korban penipuannya ada sembilan orang dengan kerugian ratusan juta.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Sulisyo Tedjo menjelaskan, setidaknya terdapat sembilan orang yang menjadi korban penipuan Diwi. Para korban merupakan tetangga tersangka di Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto.

"Banyak korban yang menagih pelaku, yang bisa kami data sembilan orang. Total kerugian Rp 200 juta sekian," kata Sulisyo, Sabtu (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo mengakui, sejauh ini pihaknya baru mengungkap penipuan terhadap 1 korban. Yaitu Cahaya Puspita Sari (26). Awalnya, Diwi memancing korban dengan menjual arisan bernilai kecil sekitar 4 bulan lalu.

Arisan Rp 1 juta itu dijual tersangka kepada Cahaya Rp 700 ribu. Diwi berdalih, arisan tersebut milik temannya yang sedang butuh biaya rumah sakit. Sekitar 1 minggu kemudian, pelaku menepati janjinya membayar Rp 1 juta kepada korban.

ADVERTISEMENT

Dari sini lah Cahaya percaya dan tergiur dengan modus penipuan Diwi. Sehingga, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menjual arisan palsu bernilai lebih besar. Ia menjual 2 arisan kepada korban Rp 15 juta dan Rp 10 juta seharga Rp 9,7 juta dan Rp 6,7 juta pada Minggu (15/9).

Kedua arisan tersebut dijanjikan cair pada Selasa (17/9). Cahaya pun mentransfer Rp 16,4 juta ke rekening Diwi. Namun, hingga hari yang dijanjikan, arisan tersebut tak pernah cair. Baru lah korban sadar sudah tertipu oleh tetangga dekatnya tersebut.

"Alasan pelaku ikut pemimpin arisan di Jombang. Saat kami telusuri, pelaku hanya kenal lewat grup WA, tidak pernah bertemu. Alasan pelaku setor ke orang tersebut, tapi tidak bisa dibuktikan," terangnya.

Tidak hanya Cahaya, para korban lainnya juga mendatangi rumah Diwi untuk menagih pencairan arisan. Mereka dijanjikan tersangka menerima pencairan arisan pada 16-17 September 2024. Lantaran kesal telah tertipu, mereka menjemput pelaku di rumahnya untuk diserahkan ke Polsek Ngoro pada Kamis (19/9).

"Para korban mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Ngoro," ungkap Tedjo.

Meski begitu, Diwi tetap saja berkilah. Ia mengaku hanya menjual arisan kepada 4 orang. Ibu rumah tangga 1 anak ini berdalih sudah mencairkan arisan ke sebagian pembeli. Uang dari beberapa pembeli juga sudah ia setorkan ke penjual arisan.

"Sudah saya cairkan beberapa, uangnya sudah saya kembalikan ke yang jual. Arisan ada, punya anak Jombang," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Diwi harus mendekam di Rutan Polsek Ngoro. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.




(abq/fat)


Hide Ads