Kiai S, pimpinan Pondok Pesantren MH Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek dilarikan ke rumah sakit usai ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. Tersangka diangkut ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan sejak pagi hari kondisi tersangka dalam kondisi baik. Namun setelah penyidik menyampaikan penetapan status Kiai S sebagai tersangka. Tiba-tiba tersangka mengeluh sakit dan lemas.
"Tersangka mengeluh sakit pada bagian perut, untuk memastikan kondisi kesehatannya yang bersangkutan kami bawa ke UGD RSUD dr Soedomo Trenggalek. Biar diperiksa tim medis," kata AKP Zainul Abidin, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abidin, jika kondisi kesehatannya kembali pulih, penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia mengaku penurunan kondisi kesehatan biasa terjadi saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena yang bersangkutan mengalami syok.
Sebelumnya Selasa (1/10/2024) malam, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan Kiai S, pimpinan Pondok Pesantren MH Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat korban mondok di pesantren milik tersangka, saat itu korban hamil yang diduga akibat diperkosa oleh S. Perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek. Sementara korban saat ini telah melahirkan anak laki-laki.
(abq/iwd)