Seorang pemuda di Bondowoso menganiaya pacarnya hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi setelah pelaku menuduh korban telah berselingkuh.
Pelaku adalah Fathul Mubin (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. Sementara korban yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi setempat adalah IM (21), warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku berkunjung ke kos korban. Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.
Tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga memukul dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban. Usai melakukan penganiayaan, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban.
Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.
"Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, dikonfirmasi detikJatim, Selasa (30/9/2024).
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan polisi langsung membekuknya.
"Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas Joko Santoso.
(abq/iwd)