Misbahul Munir baru saja melampiaskan syahwatnya di lokalisasi Desa Koncer Kidul, Bondowoso malam itu. Pria yang akrab disapa Misbah itu mengenakan pakaian lalu merogoh selembar uang Rp 100 ribu dan diberikan ke MN alias Mia yang baru saja dikencaninya.
Misbah lantas menagih kembalian Rp 30 ribu. Sebab sepengetahuannya, tarif PSK di warung berkedok lokalisasi milik muncikari bernama Bu Ri rata-rata bertarif Rp 70 ribu. Sementara itu Misbah hanya membawa uang Rp 130 ribu,
Bingung terus ditagih kembalian Misbah, Mia memaksa Misbah sekali lagi kencan hanya dengan menambah Rp 30 ribu. Sehingga dua kali kencan, Misbah hanya merogoh kocek jadi Rp 130 ribu. Tawaran ini ternyata disetujui Misbah. Mereka pun berkencan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tetap melayani Misbah, namun rupanya Mia tak suka dengan cara ini. Ia tetap melayani Misbah lagi tapi sambil mengumpat dan meminta Misbag agar tak membandingkannya dengan PSK lain. Sebab apa yang dilakukannya karena terpaksa karena tak punya uang kembalian..
"Jok pade agi mbik selaen. Selah bek jubek gik majer Rp 70 ribu (jangan samakan dengan yang lain. Sudah jelek masih bayar Rp 70 ribu)," kata Mia kepada Misbah sambil matanya melotot.
Namun Misbah saat itu tak memperdulikan ocehan Mia dan tetap melakukan hubungan intim. Usai melampiaskan nafsunya, Misbah kemudian meninggalkan Mia dan pulang.
Sesampai di rumah, rupanya ia sakit hati dan dendam karena teringat dengan perkataan dan sikap Mia. Misbah pun hendak kembali ke lokalisasi milik Bu Ri dan berpura-pura menyewa Mia lai. Padahal ia berniat untuk membunuh Mia.
Rencananya ini ia lakukan pada Rabu 21 September 2016. Sore itu, saat sedang duduk-duduk di Pasar Tamanan, ia kemudian mengajak Hakiki, temannya pergi ke lokalisasi dengan naik ojek. Tak lupa ia membawa sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya.
Setiba di lokalisasi Desa Koncer Kidul, Misbah lalu membooking Mia. Keduanya lalu masuk ke kamar sedangkan Hakiki temannya disuruh menunggu di warung kopi.
Saat hendak melakukan hubungan badan ini, Misbah kemudian menyuruh Mia untuk menutup mukanya dengan menggunakan masker miliknya. Misbah berdalih malu karena kencan dilakukan siang hari. Rupanya permintaan ini dituruti oleh Mia.
Selama berhubungan badan ini, Misbah lalu meraih jaket dan mengambil pisau yang disembunyikan di baliknya. Misbah lantas menghujamkan pisau ke bagian tubuh Mia beberapa kali.
Spontan Mia langsung melakukan perlawanan dan membuat Misbah terjungkal. Sambil bersimbah darah dan telanjang bulat, Mia lalu berlari keluar kamar dan meminta pertolongan.
Sedangkan Misbah yang panik juga keluar kamar mengajak Hakiki kabur. Namun ajakan itu ditolak Hakiki. Misbah kemudian meninggalkan temannya itu dan kemudian kabur dengan keadaan telanjang bulat.
Suasana lokalisasi pun seketika gempar. Mia yang bersimbah darah dan masih bernafas kemudian dilarikan ke IGD RSUD dr Koesnadi. Namun karena peralatan tak memenuhi untuk merawat, Mia lantas dirujuk ke RSUD Soebandi, Jember.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung digelar olah TKP. Sejumlah saksi juga diperiksa. Polisi lalu memburu dan menangkap Misbah tak lama setelah kejadian tersebut.
Di RSUD Soebandi ini, Mia harus menjalani operasi laparatomi atau pembukaan perut. Ini karena luka tusukan yang parah. Usai dioperasi, Mia pun harus rawat inap hingga 9 hari hingga keadaannya berangsur membaik. Mia lantas diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.
Namun nahas menimpa Mia, Senin 3 Oktober 2016 saat hendak melakukan kontrol ke RSUD Soebandi, ia tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke IGD. Mia kemudian dinyatakan meninggal dunia tiga hari kemudian atau pada Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara itu, Misbah yang telah ditangkap berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia selanjutnya menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kamis 9 Maret 2017, majelis hakim PN Bondowoso kemudian menjatuhkan vonis penjara 7 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun. Hakim menilai Misbah terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misbahul Munir alias Misbah bin Kaprawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Rudita Setya Hermawan saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat