24 Tersangka kasus sabu-sabu dan obat keras berbahaya diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. 7 Tersangka di antaranya residivis.
"Selama Juli - September 2024 ada 14 kasus sabu-sabu yang kami ungkap, dan kami amakan 18 tersangka. Sementara kasus obat keras berbahaya sebanyak 4 kasus, dengan 6 tersangka kami amankan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Senin (30/9/2024).
Ke-24 tersangka terdiri dari satu bandar, dua kurir, 20 pengedar, dan pengguna. Tujuh di antara para tersangka ini merupakan residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sinyal bagi para bandar, pengedar dan residivis yang terkait dengan narkoba bahwa Polres Pasuruan Kota tidak main-main dalam hal ini. Kita ingin menyelamatkan generasi muda kita, masyarakat kita, untuk terbebas dari bahaya narkotika," jelasnya.
Davis menegaskan pencegahan peredaran narkoba ini bukan hanya tanggungjawab kepolisian. Ada dinas pendidikan, kesehatan dan kesbang.
"Saya yakin dari dinas-dinas sudah ada langkah mitigasi bahaya narkoba," tandasnya.
Sementara Kastresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menambahkan sasaran peredaran narkoba para tersangka salah satunya kalangan pelajar. Bahkan ada satu tersangka pelajar yang masih di bawah umur.
"Tersangka yang kami amankan sebagian residivis dan sebagian pemain baru. Tersangka ada yang dari wilayah tetangga tapi beroperasi di wilayah kita. Untuk para residivis, alasan mereka selalu masalah ekonomi, kemudian mereka terlalu dalam masuk jaringan sehingga sulit mau melepas sulit, di sisi lain mereka juga pengguna," terangnya.
Komitmen pencegahan peredaran narkoba disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Lucky Danardono. Pihaknya akan melakukan upaya pencegahan di kalangan pelajar.
"Kami dinas pendidikan sangat berkepentingan dengan pencegahan, jangan sampai bahaya narkoba ini mempengaruhi anak-anak kita. Kita akan berusaha membuat program pencegahan terhadap peredaran narkoba di pelajar. Kita akan sosialisasi agar bahaya narkoba bisa dimitigasi bersama," jelas Lucky.
Polisi menunjukan barang bukti yang disita dari para tersangka. Antara lain 55,45 gram sabu-sabu, 17,847 butir obat keras berbahaya butir Trihexyphenidyl, 985 botol miras dari berbagai jenis merk dan uang tunai Rp 7.491.000.
(hil/fat)