Tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan geng motor Raja Kasus di Kota Probolinggo bertambah. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, 3 orang lagi ditetapkan jadi tersangka.
Mirisnya lagi, ketiga tersangka ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka adalah ABJ, warga Wonoasih, Kota Probolinggo.
Lalu AJ, warga Wonoasih, Kota Probolinggo dan MR, warga Bantaran, Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Mokhamad Lutfi mengatakan ketiganya diamankan tidak di satu titik saja. Ada yang diamankan saat sedang nongkrong sambil ngopi ada juga saat berada di rumahnya.
"Antara para korban yang berjumlah 9 orang dengan para pelaku ini meskipun lain geng, tapi mereka sama-sama mengenal. Jadi dari beberapa korban dan pelaku ini masih teman," kata Lutfi, Rabu (25/9/2024).
Akibat perbuatannya, menurut Lutfi, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, empat anggota gangster motor RJK (Raja Kasus) di Kota Probolinggo diringkus. Mereka merupakan pelaku pembacokan 9 orang di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Sabtu (7/9) malam.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka yakni RA (19), SAS (18), MBS (18) dan MWR (18).
Keempat tersangka, lanjut Oki, merupakan warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
"Kejadian ini berawal dari dendam lama yang terjadi akibat permusuhan antar gangster. 9 orang yang menjadi korban, merupakan anggota gangster yang berselisih dengan gangster pelaku," kata Oki, Jumat (20/9/2024).
"Untuk pemicunya, menurut RA yang merupakan ketua dari gangster RJK, dendam ini dipicu karena adanya video salah satu dari korban yang membakar seragam dari gangster RJK," imbuh Oki.
(abq/iwd)