Sebanyak 9 WN Cina dan seorang WN Vietnam ditangkap karena terlibat scamming. Polisi membeberkan korban komplotan tersebut ternyata dari luar negeri semua.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto memastikan belum ditemukan adanya korban pemerasan hingga scamming dari Surabaya maupun daerah lainnya di Indonesia.
Meski begitu, ia mengaku masih mendalaminya. Tak terkecuali terkait keuntungan yang diperoleh para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh korban diduga semua WN Cina, kami belum mendapat laporan dari WNI. Maka dari itu kami koordinasi dengan imigrasi yang dihadiri Kakanim untuk tindak lanjut dan lakukan penyelidikan pada para pelaku," kata Aris, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, Kakanim Tanjung Perak Gusti Bagus Heri menegaskan, dari sisi keimigrasian para tersangka melanggar keimigrasian. Maka dari itu, para tersangka akan dilakukan proses hukum sesuai perundang-undangan di Indonesia.
"Setelah selesai (serangkaian proses hukum), lalu kita deportasi ke negaranya," ujar Gusti.
Gusti menyebut para tersangka kini terancam Pasal 75 UU Keimigrasian. Sebab, melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui keberadaan paspornya dimana, lalu kami akan cek ijin tinggalnya karena pasti menyalahi aturan keimigrasian," tandas Aris.
(abq/iwd)