Seorang asisten rumah tangga diduga barang-barang berharga milik majikannya di Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pencurian itu membuat korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang perempuan berinisial DM (21), warga Desa Sidowangi, Wongsorejo, Banyuwangi.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember, Sabtu (21/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, kami telah mengamankan satu perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu (21/9) lalu," ujar Dadang kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
![]() |
Menurut Dadang, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024.
Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah. Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.
Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.
"Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dusbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah," ungkap Dadang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Banyuwangi.
Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi dapat mengendus tempat persembunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(mua/iwd)