ART Gasak Uang Majikan Rp 200 Juta Diringkus di Hotel Bintang 4 Kota Malang

ART Gasak Uang Majikan Rp 200 Juta Diringkus di Hotel Bintang 4 Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 15 Apr 2024 20:40 WIB
Polisi memamerkan barang bukti uang Rp 200 juta dan perhiasan yang dicuri ART di Kota Malang.
Polisi memamerkan barang bukti uang Rp 200 juta dan perhiasan yang dicuri ART di Kota Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Asisten rumah tangga (ART) bernama Tri Suswati (58) telah ditangkap karena telah mencuri uang ratusan juta dan perhiasan milik majikannya. Belakangan diketahui Tri ditangkap saat bersembunyi di salah satu hotel bintang 4 di Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan tersangka adalah ART yang bekerja selama hampir 2 bulan di rumah korban di Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah korban melaporkan pencurian di rumahnya, polisi mendatangi TKP pada 2 April 2024 untuk melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap tersangka sebelum kabur meninggalkan wilayah Kota Malang dengan menumpang bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kami amankan di sebuah hotel wilayah Kota Malang saat menunggu tiket bus yang akan dipakai untuk melarikan diri," kata Yudi kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Yudi menambahkan bahwa tersangka baru 2 bulan bekerja di rumah korban. Sebelum itu tersangka pernah bekerja di tempat yang sama namun sempat berhenti karena alasan tertentu.

ADVERTISEMENT
Polisi memamerkan barang bukti uang Rp 200 juta dan perhiasan yang dicuri ART di Kota Malang.ART tersangka pencuri perhiasan dan uang Rp 200 juta milik majikannya di Kota Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

"Jadi satu tahun bekerja, keluar baru masuk lagi mengajukan ART 2 bulan. Terpotong jeda satu tahun," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka memilih tidak bekerja lagi setelah menguras uang dan perhiasan korban di dalam brankas. Tersangka kemudian memilih bersembunyi di hotel bintang 4 yang berada di wilayah utara Kota Malang.

Di sana tersangka menunggu tiket bus yang sudah dipesan namun petugas lebih dahulu menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebelum berhasil melarikan diri.

"Jadi tersangka diduga akan melarikan diri, dengan sudah memesan tiket bus dan menunggu jemputan," terang Yudi.

Petugas berhasil menyita uang tunai dan perhiasan senilai hampir Rp 200 juta dari tangan warga Bojonggede, Tasikmalaya itu.

"Alhamdulillah dilakukan penyitaan uangnya masih lengkap Rp 200 juta dan perhiasan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban masih lengkap," kata Yudi.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads