Asisten rumah tangga (ART) bernama Tri Suswati (58) telah ditangkap karena telah mencuri uang ratusan juta dan perhiasan milik majikannya. Belakangan diketahui Tri ditangkap saat bersembunyi di salah satu hotel bintang 4 di Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menyatakan tersangka adalah ART yang bekerja selama hampir 2 bulan di rumah korban di Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah korban melaporkan pencurian di rumahnya, polisi mendatangi TKP pada 2 April 2024 untuk melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap tersangka sebelum kabur meninggalkan wilayah Kota Malang dengan menumpang bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kami amankan di sebuah hotel wilayah Kota Malang saat menunggu tiket bus yang akan dipakai untuk melarikan diri," kata Yudi kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Yudi menambahkan bahwa tersangka baru 2 bulan bekerja di rumah korban. Sebelum itu tersangka pernah bekerja di tempat yang sama namun sempat berhenti karena alasan tertentu.
![]() |
"Jadi satu tahun bekerja, keluar baru masuk lagi mengajukan ART 2 bulan. Terpotong jeda satu tahun," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka memilih tidak bekerja lagi setelah menguras uang dan perhiasan korban di dalam brankas. Tersangka kemudian memilih bersembunyi di hotel bintang 4 yang berada di wilayah utara Kota Malang.
Di sana tersangka menunggu tiket bus yang sudah dipesan namun petugas lebih dahulu menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebelum berhasil melarikan diri.
"Jadi tersangka diduga akan melarikan diri, dengan sudah memesan tiket bus dan menunggu jemputan," terang Yudi.
Petugas berhasil menyita uang tunai dan perhiasan senilai hampir Rp 200 juta dari tangan warga Bojonggede, Tasikmalaya itu.
"Alhamdulillah dilakukan penyitaan uangnya masih lengkap Rp 200 juta dan perhiasan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban masih lengkap," kata Yudi.
(dpe/dte)