Sekelompok pemuda di Surabaya melakukan konvoi sambil membawa sajam. Polisi segera membubarkan mereka dan beberapa di antaranya diamankan.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (22/9) sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu sejumlah pemuda itu berkonvoi sembari membawa sajam di kawasan Dr.Soetomo Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan penangkapan itu bermula ketika petugas berpatroli melalui dunia maya. Saat itu, didapati ada sekelompok pemuda akan berkonvoi dan membawa sajam di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari patroli medsos, kami mengetahui lokasi mereka live streaming dan Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta langsung mendatangi lokasi tersebut," kata Teguh dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
11 petugas kepolisian langsung menuju lokasi para pemuda yang membawa sajam itu. Tepatnya di depan SMKN 5 Surabaya.
Saat mengitari lokasi, petugas berpapasan dengan segerombolan pemuda tersebut. Lalu, melakukan pengejaran dan mereka berlarian berlawanan arah Jalan Dr.Soetomo.
"Kami mendapati 10 pemuda dan kami mengamankan 5 remaja salah asuhan ala gangster. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," imbuhnya.
Dari 10 pemuda yang dikejar tersebut, 5 pemuda di antaranya diamankan. 5 pemuda itu adalah ZFAS (16) warga Rungkut Industri, BAI (16) warga Rungkut Tengah, ANF (17) warga Rungkut Kidul, MFA (16) warga Rungkut Kidul, dan MFAE (16) warga Rungkut Kidul Surabaya.
Kepada polisi, para pemuda itu mengakui bila mereka terafiliasi dengan salah satu kelompok gangster di Surabaya. Mereka mengakui bakal melakukan tawuran dengan kelompok gangster lain di kota pahlawan.
"Mereka mengaku mengikuti grup ala-ala gangster bernama Kampung Tengah Horror dan akan melawan Barat Mysteri," ujarnya.
Selain mengamankan para pemuda tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sebuah celurit, sebuah golok, 3 ponsel, hingga 2 motor yang digunakan para pemuda tersebut.
Usai diamankan, para pemuda itu diserahkan ke Polsek Gubeng untuk diperiksa lebih lanjut. "Perbuatan mereka melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam," tuturnya.
(pfr/iwd)