Pengedar Sabu di Sampang Dibekuk, 74,39 Gram Disita

Pengedar Sabu di Sampang Dibekuk, 74,39 Gram Disita

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 18:29 WIB
sabu di sampang
Polisi saat menangkap pelaku (Foto: istimewa)
Sampang -

IK (49), warga Batumarmar, Pamekasan diamankan Sat Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah. Tersangka diamankan usai melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Raya Desa Sokobanah Daya, Sokobanah, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono yang diwakili Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

"Tersangka kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram yang disimpan di kantong saku," ujar Dedy, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu dan atau tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Tersangka IK dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasat 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Dedy.

ADVERTISEMENT

Dedy menjelaskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 digelar selama 10 hari mulai tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024. Operasi tersebut di gelar dalam rangka penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Sampang.




(abq/iwd)


Hide Ads