Diwarnai Kejar-kejaran, 2 Pengedar Sabu di Sokobanah Sampang Diringkus

Diwarnai Kejar-kejaran, 2 Pengedar Sabu di Sokobanah Sampang Diringkus

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 16:51 WIB
Dua pengedar sabu di Sampang yang ditangkap
Dua pengedar sabu di Sampang yang ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Sampang -

Dua pengedar sabu di Sokobanah, Sampang berinisial SA (35) dan UA (21) ditangkap polisi. Penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran.

Kasi humas Ipda Dedy Dely membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menyebut penangkap sempat diwarnai kejar-kejaran hingga pemukiman penduduk.

"Sebelum diamankan petugas, Tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah sempat kejar-kejaran dengan kedua pelaku ke dalam pemukiman penduduk," kata Dedy, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melarikan diri tersangka SA dan UA sempat membuang bungkusan warna putih ke rumah warga," imbuhnya.

Dedy menjelaskan kedua tersangka berasal dari Kecamatan Kalianget dan Kecamatan Arjasa Sumenep. Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polres Sampang dan Polsek Sokobanah.

ADVERTISEMENT

"Ditangkapnya hari Rabu (18/9) pukul 00.15 WIB oleh tim gabungan dari Satreskoba dan Polsek Sokobanah," ujar Dedy.

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi lalu memerintahkan barang bukti yang dibuang. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi.

"Bungkusan warna putih (yang dibuang) tersebut berisikan plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2.83 gram," jelas Dedy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads