Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Sumenep menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Sabu seberat 2,15 kilogram berhasil disita.
Ketiga tersangka yakni yaitu F (24) warga Surabaya, A (26) warga Bangkalan dan AW (35) warga Sampang, Madura.
Kasubbag Umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu menyebutkan ada pengiriman sabu yang akan diedarkan di sumenep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar laporan itu, pihaknya kemudian mengadang sebuah mobil bernopol L 13XX GI. Benar saja, di dalam mobil ditemukan sabu dan bersama 3 pengedarnya.
"Dengan adanya laporan tersebut Tim Brantas BNNK Sumenep bergerak, setelah melakukan penyanggongan dan dilakukakanlah penindakan terhadap 1 unit mobil warna putih dengan nopol L 13XX GI yang di di dalamnya terdapat 3 orang tersangka," kata Wahyu, kamis (25/08/2022).
Usai pengadangan tersebut, ketiga tersangka dan sabu 2 kg dengan kemasan teh Cina dibawa ke kantor BNN Sumenep. Di sana ketiga tersangka langsung dilakukan penyidikan.
"Tersangka bersama Barang bukti diamankan ke Kantor BNN Kab Sumenep Guna penyidikan selanjutnya," kata Wahyu.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku sebagai jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Peredaran ini dikendalikan salah satu napi di lapas Lampung, Sumatera Selatan.
(abq/iwd)