Parahnya Kelakuan Eks Kades Probolinggo Uang Korupsi Rp 700 Juta untuk Karaoke

Round-Up

Parahnya Kelakuan Eks Kades Probolinggo Uang Korupsi Rp 700 Juta untuk Karaoke

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 15:53 WIB
Hartono, eks Kades Sidodadi, Kab Probolinggo tersangka korupsi dana desa
Hartono, Eks Kades di Probolinggo (Foto file: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Eks Kades Sidodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Hartono ditetapkan tersangka karena terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta.

Hartono ditetapkan tersangka setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 yang menelan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana mengungkapkan uang hasil korupsi itu digunakan untuk foya-foya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik uang (DD) itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lainnya" kata Deady, Kamis (19/9/2024).

Deady menambahkan, selain untuk foya-foya, sebagian uang juga digunakan untuk melunasi utang tersangka.

ADVERTISEMENT

"Untuk utang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi, Paiton itu atas kasus korupsi DD periode 2018-2021 saat masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

"Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi untuk 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan," kata Deady.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra menjelaskan, penetapan tersangka bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik.

Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, lanjut Andhika, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

"Termasuk beberapa kegiatan di luar registrasi sampai tahun 2021. Dimana dari kegiatan tersebut banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, selain itu juga pertanggungjawabannya atau SPJ nya itu fiktif," ujar Andhika.

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pemeriksa auditor keuangan dari pihak BPK RI, dari hasil perhitungan itu ditemukan kerugian negara sekitar senilai Rp 700 juta sekian yang kami terima beberapa waktu lalu," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads