Eks Kades di Probolinggo Pakai Uang Korupsi Rp 700 Juta untuk Karaoke

Eks Kades di Probolinggo Pakai Uang Korupsi Rp 700 Juta untuk Karaoke

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 03:30 WIB
Hartono, eks Kades Sidodadi, Kab Probolinggo tersangka korupsi dana desa
Hartono, eks Kades Sidodadi, Kab Probolinggo tersangka korupsi dana desa (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Hartono, mantan Kades Sidodadi, Paiton, Kabupaten Probolinggo ditetapkan jadi tersangka karena terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta. Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana mengungkapkan uang hasil korupsi itu digunakan untuk foya-foya.

"Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik uang (DD) itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lainnya" kata Deady, Kamis (19/9/2024).

Deady menambahkan, selain untuk foya-foya, sebagian uang juga digunakan untuk melunasi utang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk utang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Hartono ditetapkan tersangka setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 yang menelan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi, Paiton itu atas kasus korupsi DD periode 2018-2021 saat masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

"Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi untuk 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan," kata Deady.




(abq/iwd)


Hide Ads