Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono menjadi tersangka.
Hartono ditetapkan tersangka setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 yang menelan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 700 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi, Paiton itu atas kasus korupsi DD periode 2018-2021 saat masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi untuk 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan," kata Deady.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra menjelaskan, penetapan tersangka bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik.
Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, lanjut Andhika, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
"Termasuk beberapa kegiatan di luar registrasi sampai tahun 2021. Dimana dari kegiatan tersebut banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, selain itu juga pertanggungjawabannya atau SPJ nya itu fiktif," ujar Andhika.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pemeriksa auditor keuangan dari pihak BPK RI, dari hasil perhitungan itu ditemukan kerugian negara sekitar senilai Rp 700 juta sekian yang kami terima beberapa waktu lalu," pungkasnya.
(abq/iwd)