Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto membenarkan laporan terkait kasus penipuan tersebut telah diterima pihaknya. Ia menyebut kasus itu masih berjalan dan pada tahap pemeriksaan saksi.
"Sampai saat ini kami sudah periksa 5 saksi," kata Aris kepada detikJatim, Kamis (19/9/2024).
Aris menjelaskan serangkaian proses penyelidikan juga masih dilakukan. Ini untuk menggali unsur pidana dalam kasus itu. "Sedang berproses, kami masih dalami terkait unsur pidana di dalamnya," ujarnya.
Aris menepis laporan kasus tersebut mangkrak. Namun masih berjalan. Ia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya akan kami sampaikan apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut," tutur Aris.
Sebelumnya, Maria Lucia Setyowati, warga Tenggilis, Surabaya jadi korban penipuan. Akibatnya dua aset rumah kosnya berpindah ke tangan orang. Pelaku penipuan diduga bernama Tri Ratna Dewi, yang tak lain penyewa alias anak kos milik Maria.
Dua aset milik Maria yang berpindah tangan diketahui berlokasi di di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B. Tri diduga melancarkan aksinya dengan bekerjasama bersama pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Permadi.
Maria menuturkan penipuan yang dialami bermula saat Tri mengajaknya untuk mendirikan usaha laundry di rumah kosnya Tenggilis Permai IV B, Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 dan kemudian dilaporkan pada tahun 2022.
(abq/iwd)