Nasib Untung Abdul Rahman Pelaku Mutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati

Round-Up

Nasib Untung Abdul Rahman Pelaku Mutilasi di Malang Lolos Hukuman Mati

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 19 Sep 2024 07:01 WIB
Abdul Rahman terdakwa pemutilasi di Malang
Senyum Abdul Rahman, terdakwa pemutilasi di Malang usai lolos dari hukuman mati (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Senyum Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi warga Surabaya mengembang. Ini setelah ia lolos dari vonis hukuman mati setelah menjalani sidang putusannya Rabu (18/9).

"Alhamdulillah bersyukur sekali hukumannya 15 tahun. Tentu saya akan minta bantuan hakim jika dilakukan banding agar bisa lebih ringan lagi," ujar Rahman kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Senyum Rahman pun tampak terus mengembang selama perjalanan menuju ruang tahanan di PN Malang. Ia bahkan memberikan tanda jempol kepada wartawan yang terus mengikutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta punya pertimbangan hanya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pria yang bekerja sebagai tukang pijat itu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Rahman hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," ujar Eka.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh api dari panggang. Sebab pada sidang tuntutan, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.

Jaksa saat itu berpendapat bahwa Rahman diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan," ujar jaksa Kejari Malang Muhammad Fahmi Abdilla.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai. Terutama terkait dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan.

"Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi," ujar Guntur

Guntur mengatakan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini sampai putusan benar-benar inkrah. "Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah," tandas Guntur.




(abq/iwd)


Hide Ads