Sopir di Surabaya Gasak Mobil Majikan untuk Dijadikan Taksi Online

Sopir di Surabaya Gasak Mobil Majikan untuk Dijadikan Taksi Online

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 19 Sep 2024 04:01 WIB
Purnomo Adi (41), pelaku pencurian mobil majikannya di Surabaya
Purnomo Adi (41), pelaku pencurian mobil majikannya di Surabaya (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya -

Purnomo Adi (41), pria di Surabaya ditangkap setelah mencuri mobil majikannya. Mobil tersebut kemudian digunakan untuk taksi online.

Pelaku diketahui mencuri mobil majikan, Budi Hartadi yang tinggal di Perumahan Graha Family, Jalan Mutiara, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kamis (12/9).

Pencurian ini diketahui korban saat hendak menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ke Samsat. Namun saat akan berangkat, Budi terkejut saat mendapati mobil Wuling Confero nopol W 1796 TA tidak ada di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil itu diparkir di samping rumah. Kemudian korban melaporkan pencurian itu kepada kami," kata Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbodo, Rabu (18/9/2024).

Polisi yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian diperiksa. Beberapa saksi yang diperiksa merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kompleks perumahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat meminta keterangan ART itu lah, polisi mendapatkan petunjuk yang sangat penting. Polisi melihat sebuah CCTV di salah satu rumah yang menyorot arah jalan.

"Kami kemudian meminta rekaman CCTV itu dan terlihat pelaku yang membawa mobil. CCTV itu jadi modal kami untuk mengungkap pencurian mobil," imbuh Slamet.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencari keberadaan Purnomo. Hasilnya, Purnomo berhasil diringkus di Jalan Dharmahusada, Minggu (15/1) dini hari.

Slamet mengungkapkan, guna menghilangkan jejak, Purnomo sengaja mengubah nopol mobil Wuling milik eks bosnya. Nopol mobil berwarna hitam itu ia ganti dengan nopol palsu L 1488 ADF.

"Saat kami tangkap, yang bersangkutan sedang bersama perempuan. Mobil korban dipakai untuk narik taksi online," ungkap Slamet.

Pencurian tersebut ternyata sudah direncanakan matang oleh Purnomo. 3 pekan sebelum beraksi, Purnomo sudah mencuri kunci kontak mobil Budi. Dia lalu menggandakan kunci tersebut.

Purnomo dijerat Pasal 363 KUHP. Dia terancam pidana penjara 9 tahun. Tak hanya itu, Purnomo otomatis dipecat oleh Budi sebagai sopir.




(abq/iwd)


Hide Ads