Kedua orang itu yakni mantan Kapala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan Andi Wibowo serta sekdes Wahyudi. Dua orang itu diduga menaikkan harga tanah tukar guling kas desa saat pembebasan lahan jalan tol.
"Keduanya me-markup (menaikkan) harga tanah. Selain itu keduanya mengaku seakan-akan tanah itu sudah dibeli dari pemilik sah yang dapat ganti rugi jalan tol. Padahal tanah itu milik orang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Jumat (10/2/2023).
Atas perbuatan kedua tersangka, kata Tatar, negara mengalami kerugian sekitar Rp 217 juta.
"Mereka berdua yang bertanggung jawab atas kasus ini meskipun sudah banyak pejabat yang diperiksa," kata Tatar.
Tatar juga menjelaskan bahwa proses perkembangan kasus itu sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum Kejari Madiun.
Namun, berkas dikembalikan ke penyidik karena ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
"Seluruh petunjuk sudah kami penuhi dengan memeriksa beberapa saksi tambahan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan lagi ke jaksa," katanya.
Tatar menambahkan bahwa saat ini Mantan Kades Andi Wibowo telah ditahan. Sedangkan mantan Sekdes belum ditahan dan akan segera dilakukan penahanan.
"Yang kades sudah lama ditahan. Untuk sekdes akan segera kami tahan," ujarnya.
(dpe/iwd)