Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kades dan Bendahara Desa Ngulankukon, Trenggalek. Keduanya terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) 2020.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Rio Irnanda, mengatakan sidang putusan tersebut digelar secara daring dari PN Tipikor Surabaya, Kamis (1/2/2024), sedangkan dua terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Trenggalek.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Sutikno selaku Bendahara Desa Ngulankukon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Rio Irnanda, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Sutikno tersebut sama dengan tuntutan yang dilakukan JPU Kejari Trenggalek. Sementara itu Kades Ngulankukon Rincana Yuliadi mendapatkan vonis hakim 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp.76.145.138 atau subsider 1 tahun penjara.
Putusan terhadap kades tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU selama lima tahun penjara.
Terkait vonis majelis hakim ini jaksa dan terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap, menerima putusan hakim atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Rio menjelaskan korupsi APBDes Ngulankulon terjadi pada tahun 2020. Kades Rincana dan Kaur Keuangan/Bendahara Sutikno melakukan persengkokolan untuk melakukan serangkaian tindak pidana korupsi.
Modusnya, terdakwa markup penggunaan anggaran APBDes, pemalsuan tanda tangan hingga membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran.
Akibatnya, dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.446.388.
Pada tahap penyidikan di Kejari Trenggalek, Sutikno telah menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 120 juta, sedangkan terdakwa Rincana hanya menitipkan pengembalian kerugian negara Rp 15 juta.
(abq/iwd)