Senangnya Suliyah Saat Mesin Giling Tebunya yang Dicuri Dikembalikan

Senangnya Suliyah Saat Mesin Giling Tebunya yang Dicuri Dikembalikan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 17 Sep 2024 17:01 WIB
Korban pencurian mesin giling tebu di Pasuruan saat mendapatkan mesinnya kembali
Korban pencurian mesin giling tebu di Pasuruan saat mendapatkan mesinnya kembali (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan - Polres Pasuruan Kota menyerahkan gerobak dan mesin penggiling tebu barang bukti pencurian kepada korban. Polisi berharap, barang bukti tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk mencari nafkah.

"Barang bukti ini sebelumnya kami sita dari tersangka pencurian. Sementara kami pinjamkan selama proses penyidikan agar bisa dipakai berjualan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (17/9/2024).

Gerobak dan mesin penggiling tebu itu milik Suliyah (65), warga Kelurahan Bugullor, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pencurian mesin penggiling tebu itu terekam CCTV hingga rekaman itu membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini.

"Saya sampaikan terima kasih pada pak polisi. Gerobak ibu saya bisa kembali," kata Sulina (44) anak korban yang mewakili menerima barang bukti.

Sulina mengatakan sejak gerobak dan mesin penggiling tebu dicuri, ibunya tidak bisa bekerja. "Alhamdulillah bisa jualan es tebu lagi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap SH dan AA, pelaku pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu. Penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, kejadian pencurian di Kelurahan Bugullor, Panggungrejo, Kota Pasuruan, tersebut terekam CCTV. Videonya beredar luas di media sosial. Pencurian dilakukan pada malam hari.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Rekaman CCTV di lokasi dianalisis, dan beberapa saksi diperiksa.

"Dari analisis CCTV dan keterangan saksi-saksi, kita peroleh identitas pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu desa di sekitar Pasuruan," jelas Choirul.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat mendukung program 10.000 CCTV dicanangkan dengan memasang CCTV mandiri. Dengan adanya program 10.000 CCTV, menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan untuk mencegah tindakan kriminal.


(hil/iwd)


Hide Ads