Pegawai Indihome Gadungan Gondol Router Wi-Fi di Malang Tertangkap

Pegawai Indihome Gadungan Gondol Router Wi-Fi di Malang Tertangkap

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 05 Sep 2024 10:55 WIB
Petugas Indihome gadungan diamankan
Pencurian router Wi-Fi di Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Aksi warga Pasuruan berinisial GH bikin geleng-geleng kepala. Ia menyamar sebagai petugas Indihome dan menggondol puluhan router Wi-Fi milik warga Kota Malang. Aksi pelaku berakhir di balik bui.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, saat beraksi, pelaku berpura-pura menjadi petugas Indihome. Bahkan, dia juga mengelabui korban dengan memakai seragam yang dulu digunakan saat masih bekerja.

"Dia ini kerja di Indihome sejak 2018 dan 2022 itu keluar. Setelah itu, dia baru mulai mencuri router dengan mengenakan seragam yang dia gunakan saat bekerja dulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara tersangka beraksi itu dengan datang ke pelanggan Indihome dan mengatakan akan mengganti (router) dengan yang baru sehingga jaringannya bisa lebih bagus. Namun, setelah router diambil tidak diganti," sambungnya.

Modus tersebut sudah dijalankan GH sejak November 2023 hingga Juni 2024. Selama kurang lebih 8 bulan itu, GH telah beraksi di 34 titik yang tersebar di wilayah Kota Malang.

ADVERTISEMENT

Aksinya baru terendus setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan pencurian router oleh salah satu oknum tidak bertanggungjawab dari Indihome.

"Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak berselang lama setelah penyelidikan, Satreskrim Polsek Lowokwaru berhasil mengantongi identitas pelaku," terang Anton.

"Dari penyelidikan itu, diketahui yang bersangkutan tinggal di sebuah kos daerah Sawojajar. Tepatnya pada 30 Juli 2024 pelaku kami amankan," sambungnya.

Namun, dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan satupun router yang telah dicuri GH. Sebab, seluruh router sudah dijual via online oleh tersangka dengan harga bervariasi antara Rp 60 ribu hingga Rp 150 ribu.

GH mengaku uang hasil penjualan router itu dia gunakan untuk keperluan rumah tangga dan biaya sekolah anak. Di mana, sejak keluar dari Indihome, dia belum memiliki pekerjaan tetap alias menganggur.

"Keuntungan tidak ada sama sekali, cuma dapat uang. Uang untuk keperluan rumah tangga dan biaya sekolah anak," ungkap GH.

Atas perbuatannya, GH dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads