Pria Surabaya Bawa Kabur Motor Warga Trenggalek yang Dijanjikannya Kerja

Pria Surabaya Bawa Kabur Motor Warga Trenggalek yang Dijanjikannya Kerja

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 13 Sep 2024 23:30 WIB
Pelaku penipuan modus kerja di Trenggalek saat dihadirkan dalam jumpa pers
Pelaku penipuan modus kerja di Trenggalek saat dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek - Seorang pria asal Surabaya ditangkap di Trenggalek karena membawa kabur sepeda motor warga. Modusnya tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka adalah Anara Mutika Ali (43) warga Kelurahan Moro Krembangan, Krembangan, Surabaya. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X AG 5109 ZN milik korban.

"Sedangkan korban adalah RTR warga Trenggalek," kata Zainul Abidin, Jumat (13/9/2024).

Kasus tersebut bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial. Komunikasi pun berlanjut melalui telepon genggam pribadi. Dari situlah tersangka menawarkan pekerjaan untuk menjaga warung angkringan di Malang.

"Kemudian tersangka ini menemui korban di Trenggalek dengan naik bus," jelasnya.

Saat berada di Trenggalek, korban mengajak tersangka untuk berkeliling kota bersama salah satu adiknya. Dari situlah muncul ide dari tersangka untuk membawa kabur sepeda motor korban.

"Kemudian tersangka menawarkan untuk membelikan es krim adik korban. Hingga akhirnya mereka mampir di toko es krim di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek," jelasnya.

Aksi penipuan dimulai, pelaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban dan adiknya untuk membeli es krim. Sementara itu pelaku memilih menunggu di atas sepeda motor.

"Ternyata itu strategi dari tersangka, karena pada saat korban dan adiknya masuk ke gerai es krim, sepeda motor korban langsung dibawa kabur tersangka," ujarnya.

Polisi yang mendapatkan laporan penipuan penggelapan tersebut langsung bergerak dengan melakukan upaya penyelidikan. Berbekal sejumlah barang bukti dan rekaman kamera pengawas, identitas tersangka berhasil diungkap.

"Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap. Sedangkan sepeda motor korban digadaikan oleh tersangka juga berhasil kami dapatkan," jelas Abidin.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


(abq/iwd)


Hide Ads