Heru Herlambang Alie, penghuni apartemen One Icon Residen Surabaya jadi pesakitan. Kini, ia dituntut jaksa 9 bulan penjara gegara menganiaya pengelola apartemen.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa terjadi pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 11.25 WIB. Sedangkan korbannya adalah Agustinus. Kala itu terdakwa memaksa korban untuk membuka area parkir apartemen.
Dalam aksinya, terdakwa melakukan pemaksaan dengan nada tinggi hingga kaki kirinya menendang ke arah wajah korban. Beruntung korban dapat menghindarinya. Namun korban mengalami syok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwismenilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 335 KUHP. Untuk itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan pidana penjara.
"Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Darwis di ruang sidang Kartika 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/9/2024).
Hakim ketua R Yoes Hartyarso lantas menawarkan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pledoi atau tidak. Namun terdakwa memilih untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Komang Aries Darmawan dahulu. "Saya akan serahkan kepada penasihat hukum," ujar Heru kepada hakim.
Sementara itu, Komang mengatakan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak pernah ada video sebagai alat bukti yang ditampilkan.
Komang menambahkan terdakwa juga telah mengakui kesalahannya dan menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan hanya bersifat spontan.
"Perkara ini sebenarnya sudah melalui proses Restorative Justice (RJ) baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, namun tidak diterima," kata Komang.
Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan tersebut sesuai dengan harapan. Pihaknya menilai JPU dalam kasus ini bertindak netral dan profesional.
"Sudah profesional dan kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya," kata Billy.
Pihaknya pun berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut bisa mempertahankan netralitasnya sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya atas kasus Tannur yang jadi kasus Nasional," pungkas Billy.
(abq/iwd)