Motif Miris Kuli Asal Batu Jual Istri Threesome Demi Rayakan Ultah Anak

Motif Miris Kuli Asal Batu Jual Istri Threesome Demi Rayakan Ultah Anak

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 10 Sep 2024 20:35 WIB
Kuli bangunan asal Kota Batu yang digerebek saat jual istri layani threesome di Kota Mojokerto.
Kuli bangunan asal Kota Batu yang digerebek saat jual istri layani threesome di Kota Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Kota Mojokerto -

Kuli bangunan asal Kota Batu, HM (25) tega menjual istrinya berinisial NP (25) untuk melayani seks bertiga (threesome) di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Salah satu motif MS melakukan perbuatan itu sangat miris. Dia mengaku uang hasil jual istri itu untuk merayakan ulang tahun anaknya.

"Motif tersangka melakukan karena finansial atau ekonomi, yang kedua memang alasan untuk memuaskan fantasi seksnya," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny dalam konferensi, Selasa (10/9/2024).

MS yang merupakan warga Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu itu digerebek tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota di salah satu kamar hotel Jalan Raden Wijaya pada Kamis (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu ia dan istrinya sedang melayani pria hidung belang berinisial BE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sekali kencan threesome, HM memasang tarif Rp 1,5 juta. Dari jumlah itu, Rp 300 ribu untuk membayar sewa kamar hotel sedangkan sisanya untuk kebutuhan rumah tangga HM sehari-hari serta untuk merayakan ulang tahun putrinya.

Ya, malam itu HM dan NP hendak merayakan ulang tahun keenam putri sulungnya di Kota Batu. Pasangan suami istri yang menikah 7 tahun lalu ini mempunyai 2 anak.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan saat itu istrinya mengakui ke kami bahwa ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart salah satunya," kata Rudi.

HM menjajakan layanan seks bertiga melalui sebuah grup Facebook khusus. Setelah menyepakati tarif dengan BE, ia dan istrinya berangkat dari Kota Batu ke Kota Mojokerto mengendarai sepeda motor. Ketiganya bertemu di hotel sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengakuan NP sebagai korban membuat iba penyidik. Rudi mengatakan pihaknya memberi uang saku kepada NP agar bisa merayakan ulang tahun putrinya di Kota Batu. Sebab ibu rumah tangga ini menjadi korban dalam kasus ini. Sedangkan BE berstatus saksi.

"Pulang kami beri uang saku untuk ulang tahun anaknya," terangnya.

Sehingga hanya HM yang ditetapkan sebagai tersangka. Kuli bangunan ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. Ia juga ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta," tandas Rudi.




(dpe/iwd)


Hide Ads