M Rizal Gunawan (23), suami yang menjual istrinya ke pria hidung belang untuk melayani seks bertiga (threesome) dengan mengajak anaknya di Kota Mojokerto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Ia juga dibebankan denda Rp 120 juta.
Sidang vonis terhadap Rizal digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 17.55 WIB. Terdakwa mengikuti sidang didampingi tim kuasa hukumnya.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Ia menyatakan Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yaitu mengeksploitasi istrinya untuk melayani seks threesome.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan," terang Fransiskus saat membacakan vonis, Rabu (4/9/2024).
Putusan tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Rizal. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tak mengulangi, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar Fransiskus.
Kasus suami jual istri ini berawal dari ulah Rizal yang menawarkan layanan seks bertiga di grup Facebook Fantasi Pasutri pada Januari 2024. Gayung pun bersambut, Dhimas Fadhulloh alias Edi berminat menggunakan jasa Rizal dan istrinya.
Edi menghubungi Rizal pada 22 Maret lalu. Ia sepakat membayar Rp 1,5 juta untuk menikmati seks bertiga dengan Rizal dan istrinya. Edi juga dibebani membayar sewa kamar hotel Rp 375.000.
Mereka lantas check in di kamar 509 Hotel Lynn, Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Ironisnya, Rizal saat itu mengajak anaknya yang baru berusia 3 tahun. Buruh pabrik pupuk ini berdalih anaknya tidak ada yang menjaga di rumahnya.
Istrinya, Nanda Cahya lebih dulu melayani Edi di dalam kamar mandi. Sedangkan Rizal di atas kasur bersama anaknya. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka.
Ternyata Rizal sudah 4 kali menjual istrinya untuk melayani seks bertiga. Pasangan Rizal dan Nanda menikah pada 16 Juni 2020. Keuntungan dari prostitusi ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(abq/iwd)