Polisi mengamankan dua warga Kabupaten Blitar, yakni HS (39) asal Binangun dan RS (30) asal Sutojayan. Mereka diringkus gegera hendak mengirim ribuan botol miras ke Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Prawito mengatakan jasa ekspedisi miras itu terungkap dari adanya sebuah truk yang diamankan di Desa Jugo, Kesamben, Kabupaten Blitar. Saat itu memang tengah dilakukan operasi oleh tim Satresnarkoba Polres Blitar.
"Diketahui truk berwarna merah itu bermuatan ratusan karton yang berisi miras. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim, sampai dengan mengamankan 2 warga Blitar yakni HS (39) dan RS (30)," terang Momon kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momon menyebut satu unit truk yang diamankan itu berisi 249 karton yang berisikan sekitar 6.307 botol miras. Adapun miras itu dikemas dengan berbagai ukuran, ada yang 350 ml dan 600 ml. Sementara jenis miras tersebut yakni arak tradisonal Bali.
"Jumlah totalnya sekitar 6.307 botol miras siap kirim, karena sudah dikemas dengan karton. Beberapa juga sudah diberikan label merek pada miras itu," terangnya.
Modusnya, lanjut Momon, kedua pelaku menyediakan ekspedisi dengan mengirimkan miras ke Kalimantan. Miras tersebut diambil dari Bali, selanjutnya dibawa ke Blitar untuk transit. Setelah itu, miras ilegal akan dikirimkan ke Kalimantan.
"Jadi mereka mengambil miras di Bali, setelah itu dikirim ke Kalimantan. Mereka mengaku sudah 4 kali sebagai jasa pengiriman miras, dan disuruh oleh seseorang berinisial R di Kalimantan yang masih kami dalami," jelasnya.
Momon menyebut aksi atau pengangkutan miras tersebut melanggar aturan. Sebab, tidak sesuai mutu pangan atau standar yang diatur undang - undang. Untuk itu, pelaku akan dijerat dengan UU pangan pasal 141 ayat 1.
(abq/iwd)