4 Pria di Blitar Cekoki Arak Lalu Perkosa Anak 12 Tahun

4 Pria di Blitar Cekoki Arak Lalu Perkosa Anak 12 Tahun

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 31 Jul 2024 13:20 WIB
Tampang para pelaku pemerkosa anak di Blitar
Tampang para pelaku pemerkosa anak di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Empat warga asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar diringkus polisi. Mereka ditangkap karena dilaporkan mencekoki minuman keras (miras) lalu memerkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban. Keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah korban diketahui pulang ke rumah saat subuh.

"Saudara korban mengetahui korban pulang saat subuh, kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Setelah ditanyai, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat pelaku," katanya saat rilis di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Blitar langsung gerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, empat orang diringkus sebagai tersangka. Yakni DK (27), DA (19), DAP (28), dan IM (18) yang seluruhnya merupakan warga Selopuro, Kabupaten Blitar.

Febby menyebutkan, korban yang masih berusia 12 tahun itu awalnya diajak oleh salah seorang tersangka yakni IM (18) untuk diajak membeli arak. Namun, saat di tengah jalan, korban diajak ke rumah DAP (28) untuk meminum miras atau arak.

ADVERTISEMENT

"Korban dan IM sudah kenal melalui Facebook, IM hendak meminjam uang ke korban untuk membeli arak. Tetapi ternyata korban diajak ke rumah DAP, di sana sudah ada beberapa tersangka lain yang sedang mengkonsumsi miras," jelasnya.

Di rumah DAP, lanjut Febby, korban sempat diajak meminum arak oleh para tersangka. Namun, korban menolak. Korban juga diajak bersetubuh oleh IM tetapi korban menolak karena datang bulan.

"Karena ditolak bersetubuh, IM melakukan pencabulan kepada korban. Melihat hal itu, DK turut mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban tetap menolak. Hingga akhirnya, DK membawa paksa korban ke kamar mandi, dan melakukan persetubuhan," jelasnya.

Sedangkan tiga tersangka lainnya turut melakukan pencabulan terhadap korban. Korban mengaku tidak bisa melawan karena ketakutan, terlebih para tersangka dalam pengaruh miras.

Febby menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

"Para tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.




(abq/hil)


Hide Ads