6 Fakta Perampokan Minimarket Kediri, Pelaku Beraksi dengan Pistol Mainan

6 Fakta Perampokan Minimarket Kediri, Pelaku Beraksi dengan Pistol Mainan

Auliyau Rohman - detikJatim
Sabtu, 07 Sep 2024 13:38 WIB
Satu perampok minimarket di Kediri ditangkap Polres Kediri Kota
Satu perampok minimarket di Kediri ditangkap Polres Kediri Kota. Foto: Andhika Dwi/detikJatim
Kediri -

Komplotan perampok dua minimarket di Kediri ditangkap polisi. Dua pelaku melakukan perampokan dengan modal pistol mainan dan sajam jenis parang.

Kedua pelaku diketahui bernama Wildan Aprilino Islachi (29) dan Tri Zudhi Aprilianti Sungkono (29). Mereka ditangkap sepekan setelah perampokan terjadi.

Berikut fakta-fakta tertangkapnya perampok bermodal pistol mainan yang beraksi di Minimarket Kediri:

1. Pelaku Ditangkap Usai Polisi Menelusuri Rekaman CCTV

Perampokan terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024. Lokasi pertama perampokan minimarket itu di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pukul 03.30 WIB. Sedangkan, lokasi kedua di Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada pukul 04.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya berhasil ditangkap atas kerja sama Polres Kediri dan Polres Kediri Kota pada Kamis 5 September. Proses pelacakan dilakukan setelah Polres Kediri dan Kediri Kota bekerja sama menelusuri para pelaku melalui rekaman CCTV yang ada.

2. Polisi Menangkap Pelaku dalam Waktu Berbeda

Pelaku bernama Wildan Aprilino Islachi yang pertama ditangkap Tim Satreskrim Lembu Suro Polres Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, penangkapan Wildan dilakukan Kamis malam.

ADVERTISEMENT

Kaki kiri pria berusia 29 tahun warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu terpaksa ditembak polisi karena berupaya kabur dan hendak melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Iya, berhasil kami amankan satu dari dua pelaku di wilayah Kabupaten Kediri, tadi malam (Kamis). Pelaku sempat akan melawan dan melarikan diri saat akan diamankan, sehingga anggota harus bertindak tegas terukur terhadap pelaku," kata Fauzy, Jumat (6/9/2024).

Dari hasil interogasi terhadap Wildan itulah diketahui siapa rekannya saat merampok dua minimarket tersebut. Hingga akhirnya tersangka Tri Zudhi berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

"Pelaku kami amankan di rumahnya pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin.

3. Kedua Pelaku Sudah Sering Melakukan Aksi Perampokan

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku, komplotan ini memang sudah cukup sering melakukan aksi perampokan. Kedua pelaku menggunakan parang dan pistol mainan.

Bahkan, salah satu pelaku ternyata merupakan seorang residivis dengan catatan pidana 2019. Saat itu, ia dipenjara terkait percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare dan telah menjalani hukuman selama lima bulan.

4. Kronologi Perampokan

Bimo menerangkan, dalam perencanaan aksi perampokan itu, pelaku lebih dulu membeli pistol mainan dari toko online. Kemudian mereka mulai merencanakan perampokan minimarket yang sudah tutup. Tetapi rencana itu berubah saat melihat minimarket yang buka 24 jam.

Pada saat kejadian perampokan pada Jumat (30/8/2024) pagi, pelapor Mohammad Hudai Mahmud sedang merapikan barang dagangan di dalam minimarket. Datanglah kedua pelaku turun dari sebuah mobil langsung memasuki toko dan menghampiri Mohammad Hudai.

"Salah satu pelaku menodongkan parang dengan panjang 1 meter ke arah kepala pelapor dengan jarak 1 sentimeter, dan mengatakan di mana kunci brankasmu?," tutur Bimo menirukan pernyataan para pelaku kepada korban.

5. Pelaku Membawa Kabur Uang Rp 43 Juta

Sementara satu pelaku lain juga menodongkan senjata mainan ke arah saksi. Kemudian, korban mengambil kunci brankas dalam laci meja kasir dan membukanya. Kedua pelaku pun membawa kabur uang senilai Rp 43.732.400.

"Untuk mengaburkan jejaknya, dalam seminggu ini mereka sempat berpindah tempat di wilayah Tulungagung dan Blitar. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian," kata Bimo.

6. Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Bimo mengungkapkan, kedua pelaku perampokan minimarket ini hendak memakai hasil merampok itu sebagai modal untuk merampok mesin ATM. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, polisi berhasil menangkap keduanya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads