Tri Zudhi Aprilianti Sungkono (29) dan Wildan Aprilino Islachi (29), pelaku perampokan minimarket di Kediri telah ditangkap. Polisi membeberkan motif mereka merampok.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan motif mereka merampok dua minimarket yakni untuk membayar utang, mencicil motor, dan untuk membiayai upaya mereka untuk membobol mesin ATM. Saat membobol dua minimarket tersebut keduanya berhasil menggondol uang Rp 40 juta.
Dari uang itu, peralatan untuk rencana membobol ATM telah mereka beli salah satunya yakni tabung las oksigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bimo, salah satu pelaku yakni Wildan merupakan residivis pada tahun 2019. Saat itu, Wildan terjerat kasus percobaan perusakan brankas mesin ATM di Pare dan telah menjalani hukuman 5 bulan penjara.
Rupanya, hukuman itu tak membuat Wildan jera. Ia kembali berulah dengan merampok minimarket yang akan digunakan untuk membiayai membobol ATM.
Akibat perbuatannya, baik Wildan dan Tri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya pun terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, dua minimarket di Kabupaten dan Kota Kediri jadi sasaran perampokan Jumat (30/8). Akibatnya, uang puluhan juta raib dikuras. Pelaku diketahui bersenjata tajam dan api.
Perampokan minimarket pertama diketahui berada di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri pada Pukul 03.30 WIB. Sedangkan yang kedua berada di Jalan Raung Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sekitar pukul 04.30 WIB.
(abq/iwd)